Wabup Diar Dorong Masyarakat Tuntut Hak Dasar Peroleh Informasi - Beritabangli.com

News

Wabup Diar Dorong Masyarakat Tuntut Hak Dasar Peroleh Informasi

 Rabu, 17 April 2024, 11:14 WITA

beritabali/ist/Wabup Diar Dorong Masyarakat Tuntut Hak Dasar Peroleh Informasi.

IKUTI BERITABANGLI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabangli.com, Bangli. 

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 yang bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli Selasa 16/04/2024.

Sosialisasi kali ini turut menghadirkan Narasumber dari TAPM Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/ Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi I Made Adi Parmadi, dan Ni Made Ayu Wiratningsih  dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli.

Wakil Bupati I Wayan Diar dalam sambutannya mengatakan di era reformasi yang terus bergulir dan mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi. Dimana Informasi merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. 

Pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting. Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. 

Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. 

Pelaksanaan Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional. 


Halaman :






Hasil Polling Calon Bupati Bangli 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat

Beritabali.TV